Sunat/khitan merupakan salah satu sunah yang diajarkan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam. Al khitan diambnil dari bahasa arab kha-ta-na, yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh. Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki atau memotong daging yang menonjol di atas vagina yang dalam bahasa ilmiah kesehatan disebut dengan klitoris bagi wanita. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai manfaat khitan dari segi agama dan kesehatan. Apakah sama manfaatnya jika dilakukan pada laki-laki dengan wanita? Kita simak jawabannya dibawah. Klinik Az-Zahra Jogja call 082134495179.
Meski terkadang diperdebatkan oleh beberapa orang, sebenarnya sunat/khitan memiliki beberapa manfaat untuk kesehatan. Perlu diketahui dahulu bahwa sunat/khitan tidak mempengaruhi kesuburan atau pun mengurangi kenikmatan seksual pria dan pasangannya. Berikut hikmah atau manfaat khitan dari sudut pandang syariat Islam :
1. Khitan merupakan kemuliaan syariat yang Allah SWT peruntukkan untuk hamba-Nya, memperbagus keindahan zhahir dan bathin, menyempurnakan agama Hanif bapak para nabi dan rasul, sebagai nenek moyang bagi keturunan Ismail dan Ishaq, dialah nabi Ibrahim. Khitan merupakan celupan dan tanda Allah SWT terhadap hamba-Nya.
2. Khitan sebagai tanda ‘ubudiah kepada Allah SWT, sebagaimana dahulu, bahwa memberi tanda pada telinga atau badan pada budak sahaya sebagai pertanda penghambaan diri mereka kepada majikannya. Jika budak tersebut lari dari majikannya, ia dikembalikan kepadanya melalui perantara tanda tersebut. Maka tidak ada yang mengingkari, barangsiapa yang telah berkhitan dengan memotong kulit tersebut, berarti dia telah menghambakan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga semua orang mengetahui, barangsiapa yang melakukan khitan, berarti dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Khitan merupakan kesucian, kebersihan dan hiasan bagi hamba-Nya yang hanif.
4. Dengan berkhitan terutama seorang wanita dapat menetralkan nafsu syahwat. Jika dibiarkan tidak berkhitan, maka akan sejajar dengan perilaku hewan. Dan jika dipotong habis, maka membuat dia akan sama dengan benda mati, tidak mempunyai rasa. Oleh karenanya, kita mendapatkan, orang yang tidak berkhitan, baik dia laki-laki maupun perempuan, tidak puas dengan jima` (hiperseks). Dan sebaliknya, kesalahan ketika mengkhitan bagi wanita, dapat membuatnya menjadi dingin terhadap laki-laki.
5. Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan wajah dan memuaskan pasangan.
6. Setan berdiam pada tempat-tempat yang kotor, termasuk pada kulit yang tidak berkhitan. Setan meniupkan pada kemaluannya, yang tidak dia tiup pada orang yang berkhitan.
Setelah mengetahui manfaat dari khitan dari sudut pandang agama Islam, pasti bertanya-tanya, bagaimana cara khitan (sunat) bagi anak-anak menurut syariat Islam? Berikut jawabnnya. Khitan atau sunat adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok ulama : sunat hukumnya wajib bagi laki-laki. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam : “Sunah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur kemaluan rambut), memotong kuku, mencukur kumis, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257).
Dari hadist tersebut, khitan (sunat) adalah sunah fitrah yang paling ditekankan. Caranya dengan memotong kulup yang berada di atas zakar hingga kepala penis keluar dan menonjol. Orang yang biasa menyunat sudah paham kulup tersebut. Memotongnya di usia anak-anak itu lebih utama, karena memang lebih mudah dilakukan ketika masih anak-anak. Tidak boleh menundanya hingga usia baligh. Bahkan wajib menyegarakan sebelum baligh. Lebih baik melakukan sunat/khitan di usia anak-anak, misalnya ketika anak masih menyusui atau ketika setelah lahir pada hari ke tujuh atau setelahnya, sedini mungkin itu lebih utama.
Sunat merupakan sunah fitrah yang sangat ditekankan, sebagian ulama berpendapat hukumnya wajib untuk laki-laki. Lalu bagimana dengan wanita ? Dan sunat adalah sunah hukumnya untuk wanita. Yang jelas semua muslim disyariatkan untuk melakukan khitan berdasarkan hadist di atas.
Pengertian khitan/sunat baik dari kacamata agama Islam dan ilmu kesehatan sebenarnya sama, hanya saja dituangkan dalam bahasa yang berbeda, sedikit lebih ilmiah. Khitan/sunat/sirkumsisi dari bahasa ilmiah kesehatan adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga di potong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.
Sedangkan manfaat dari sudut pandang kesehatan pun hampir sama, sebagai berikut :
1. Mudah dalam menjaga kebersihan. Khitan membuat pria lebih mudah membersihkan organ intimnya. Kebersihan organ intim tentu bisa melindungi pria dari berbagai penyakit menular yang mematikan.
2. Mengurangi resiko kanker penis.
3. Mengurangi resiko infeksi saluran kemih yang dapat merujuk kepada masalah ginjal. Infeksi ini umumnya lebih sering terjadi pada orang yang tidak menjalani sunat.
4. Mengurangi resiko kanker serviks pada pasangan. Resiko kanker serviks menurun pada wanita yang pasangannya telah di sunat.
5. Sunat mengurangi resiko infeksi penyakit seksual menular seperti human papilloma virus (HPV) dan penyakit seksual menular seperti herpes atau sifilis. Meski begitu, pria yang sudah di sunat harus tetap melakukan hubungan seksual dengan istri yang sah.
6. Mencegah terjadinya penyakit pada penis seperti nyeri pada kepala atau kulup penis yang disebut fimosis. Ini adalah kondisi saat kulup penis yang tidak di sunat sulit untuk di tarik. Kondisi ini bisa menyebabkan radang pada kepala penis yang disebut balanitis.
7. Menghindarkan dari kanker prostat, telah disebutkan dalam penelitian sebuah medis bahwasanya khitan sebelum melakukan hubungan seksual yang pertama dapat melindungi kemaluan dari serangan kanker prostat. Maka penelitian ini telah menunjukkan bahwa khitan dapat menghambat infeksi dan peradangan yang dapat menyebabkan kanker prostat tersebut. Dari dinyatakan berdasarkan dari penelitian itu juga telah dibuktikan bahwasanya pria yang dikhitan sebelum hubungan seksual pertama mereka: Pertama, mereka memiliki 12% penurunan resiko untuk berkembang biaknya sel kanker. Sedangkan 18% penurunan resiko untuk mengembangkan kanker prostat yang lebih agresif. Dan tidak demikian kepada seorang laki-laki yang belum berkhitan.
Walaupun sunat/khitan memberikan banyak manfaat baik fdari sudut pandang agama ataupun dari sudut pandang agama, ada beberapa orang yang tidak perlu di khitan (sunat). Ada empat keadaan seseorang tidak perlu dikhitan dan telah jatuh kewajiban terhadap dirinya, sebagai berikut :
Pertama : Seseorang yang dilahirkan dalam keadaan sudah berkhitan. Orang seperti ini tidak perlu dikhitan kembali. Demikian kesepakatan ulama. Hanya sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) berkata: “Dianjurkan pisau melewati tempat khitan, karena itu yang dapat dia lakukan, dan Nabi telah bersabda,’Jika aku perintahkan, maka lakukan semampu kalian”.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Yang benar, perbuatan ini makruh. Tidak perlu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengannya. Dan tidak perlu beribadah dengan semisalnya. Dan syariah berlindung dari hal itu, karena merupakan perbuatan sia-sia yang tidak ada faidahnya. Melewati pisau bukanlah tujuan. Akan tetapi sebagai sarana untuk sebuah tujuan. Jika tujuan telah tercapai, maka tidak ada artinya bagi sarana.”
Kedua : Jika seseorang tidak tahan menahan rasa sakit ketika berkhitan, sebab sakit atau sudah tua, dan lain sebagainya. Ditakutkan terhadap dirinya kebinasaan dan kelemahan tersebut berlanjut, maka dalam keadaan seperti ini, ia diperkenankan untuk tidak berkhitan.
Ketiga : Seseorang masuk Islam ketika sudah dewasa, dan dia takut binasa karenanya; maka hukum khitan jatuh darinya menurut jumhur.
Keempat : Seseorang yang meninggal, sedangkan ia belum berkhitan, maka tidak perlu dikhitankan, karena khitan disyariatkan ketika seseorang masih hidup, dan itu telah hilang dengan kematian, maka tidak ada mashlahat untuk mengkhitannya.
Demikian artikel mengenai manfaat hhitan dari segi agama dan kesehatan yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

