Praktek khitan/sunat para gadis (wanita) masih berlangsung di beberapa Negara Arab seperti Mesir, Sudan, Yaman, dan sebagian Negara Teluk dan bahkan di Indonesia sekalipun. Namun di Indonesia sendiri belum meluas ke semua masyarakat, hanya kalangan tertentu saja yang melakukan sunat (khitan). Pada dasarnya sunat perempuan di Indonesia masih menjadi kontroversi. Menurut sebagian kalangan yang masih melakukan khitan (sunat) untuk perempuan, arti penting yang diberikan oleh keperawanan dan selaput darah yang utuh pada masyarakat ini merupakan sebuah alasan mengapa khitan perempuan masih dijalankan secara luas meski tumbuh kecenderungan saat ini untuk meninggalkannya karena dianggap ketinggalan dan membahayakan. Simak penjelasan lebih dalam mengenai resiko sunat pada bayi perempuan. Klinik Az-Zahra call 082134495179.
Khitan sering dilakukan pada anak-anak perempuan saat berusia tujuh atau delapan tahun (sebelum memasuki masa menstruasi). Praktek khitan pada masa dahulu di pedesaan lebih mengandalkan tenaga dukun setempat sehingga banyak terjadi kasus komplikasi yang muncul akibat operasi primitif yang membahayakan jiwa seorang gadis/wanita.
Bagi beberapa dukun khitan percaya bahwa penyunatan yang efektif memerlukan potongan yang dalam dengan sebuah silet untuk menjamin pemotongan klitoris yang sempurna agar tidak ada bagian organ sensitive seksual tersisa. Dengan demikian pendarahan yang bnayak menjadi peristiwa yang biasa bahkan terkadang mengakibatkan kematian. Para dukun khitan juga tidak memiliki pengetahuan sedikitpun tentang penyucian kuman sehingga terjadi peradangan sebagai akibat operasi. Fenomena tersebut menjadi tekanan psikologis sepanjang hidup dari prosedur kejam ini yang konsekuensinya saat menginjak usia remaja dan dewasa.
Walaupun demikian mayoritas keluarga masih menjalankan operasi khitan yang kejam dan ganas terhadap anak-anak perempuan, karena sebagian besar dari mereka tidak mengetahui bahaya yang ditimbulkan atas praktek khitan dan kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa khitan itu baik bagi kesehatan seseorang sekaligus mendukung kebersihan dan kesucian. Meski kenyataannya persentase wanita berpendidikan yang melaksanakan khitan hanya 66, 2 % bila dibandingkan dengan 97,5 % dari wanita-wanita yang tidak berpendidikan, namun yang berpendidikan pun tidak menyadari bahwa pemotongan klitoris ini mempengaruhi kesehatan seksual dan psikologis mereka.
Beberapa peneliti dalam bidang kedokteran jiwa telah melakukan penelitian terhadap pengaruh khitan terhadap kesehatan jiwa perempuan. Hasil penelitian ini sangat kontroversial dan menimbulkan goncangan pada studi ilmu kedokteran, karena banyak ditemukan kenyataan khitan terhadap perempuan berbahaya. Salah satu penelitian yang pernah dilakukan adalah penelitian dari Dr. Mahmud Karim dan Dr. Rusydi Ammar yang melibatkan 651 wanita yang dikhitan selama masa kanak-kanak, hasil penelitiannya adalah sebagai berikut:
1. Khitan adalah sebuah operasi dengan efek yang membahayakan kesehatan wanita serta menyebabkan kejutan seksual pada diri seorang gadis, juga mengurangi kemampuan seorang wanita untuk mencapai puncak kenikmatan seksualnya dan sedikit berpengaruh dalam mengarungi hasrat seksual.
2. Pendidikan membantu mengatasi meluasnya praktek khitan perempuan karena orang tua yang berpendidikan memiliki kecendrungan yang meningkat untuk menolak operasi bagi putri-putrinya. Sebaliknya, keluarga yang tidak berpendidikan masih menjalankan khitan untuk mematuhi tradisi dan kepercayaan bahwa pembuangan klitoris dapat mengurangi hasrat seksual seorang gadis dan membantunya mempertahankan keperawanan dan kesucian sampai saatnya menikah.
3. Tidak ada kebenaran apapun dalam batasan bahwa penyunatan perempuan membantu mengurangi penyakit kanker pada organ kelamin luar.
4. Penyunatan wanita dalam segala bentuk dan tingkatannya khususnya empat tingkatan yang dikenal dengan pemotongan klitoris selalu disertai dengan komplikasi langsung seperti radang, pendarahan, gangguan pada saluran kencing, pembengkakan yang dapat menghalangi keluarnya kencing atau pembengkakan vagina.
5. Menstruasi yang dilakukan oleh gadis-gadis yang disunat (khitan) lebih sedikit daripada yang tidak mengalami operasi khitan.
Kesimpulan penelitian yang dilakukan peneliti di atas yaitu seperti tidak ada keraguan untuk menyebutkan bahwa penyunatan adalah sumber tekanan psikologis dan seksual dalam kehidupan perempuan serta menyebabkan berbagai ikatan prioditas seksual menurut kondisi wanita yang bersangkutan.
Kemenkes Indonesia tahun 2010 mengeluarkan Permenkes yang menyebutkan sunat perempuan adalah tindakan medis menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Sirkumsisi yang dilakukan pada khitan/sunat perempuan harus hati-hati. Sebab jika tenaga medisnya tidak kompeten justru akan melukai klitoris dan menimbulkan jaringan ikat. Jika hal itu terjadi akan membuat klitoris jadi tidak peka terhadap rangsangan.
Dr. Artha Budi Susila Duarsa, M.Kes. dari Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas YARSI, berikut penjelasan di balik fakta-fakta sunat perempuan oleh dr. Artha :
1. Tipe Sunat Perempuan
Sunat perempuan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terbagi atas empat tipe :
Tipe pertama, yaitu memotong seluruh bagian klitoris (bagian mirip penis pada tubuh pria).
Tipe kedua, sunat perempuan yang memotong sebagian klitoris.
Tipe ketiga, menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi).
Tipe keempat, yaitu menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.
Meskipun pemberlakuan khitan perempuan di Indonesia hanya pada batas tipe 4, menurut dr Artha, pemotongan klitoris sendiri tidak boleh terjadi.
2. "Menghilangkan" Klitoris Turunkan Rangsangan Seksual
Tidak mengubah bentuk klitoris dinilai dr Artha sangat penting karena letak klitoris yang dikelilingi oleh saraf menyebabkannya menjadi sangat peka secara seksual. Dr. Artha menjelaskan, pemotongan klitoris sebaiknya tidak dilakukan karena klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual perempuan. “Selain itu, melalui klitoris, ekskresi kelenjar dapat terjadi di sekitar vagina," kata dr Artha. "Menghilangkan klitoris akan menurunkan kepekaan perempuan terhadap rangsangan seksual.” Hal yang sama juga terjadi jika yang dilakukan adalah infibulasi seperti pada sunat perempuan tipe tiga. Labia minora (kulit luar) juga dipenuhi dengan saraf yang membuat bagian ini sensitif terhadap rangsangan seksual, seperti klitoris, memotong labia minora juga akan membuat perempuan kurang peka terhadap stimulasi seksual.
3. Klitoris Pengaruhi Lubrikasi Vagina
Semakin banyak lubrikasi pada vagina, perempuan akan semakin siap ketika penetrasi dilakukan. Jika tidak ada klitoris, maka vagina akan kering dan penetrasi akan menyebabkan rasa sakit. “Sehingga timbul ketakutan pada perempuan untuk melakukan hubungan badan berikutnya," kata dr Artha. "Semuanya ini menyulitkan perempuan untuk mencapai orgasme. Menjahit mulut vagina akan menghambat masuknya penis. Rasa sakit yang dialami perempuan akan mengerikan dan jika penis berhasil melakukan penetrasi, akan menyebabkan pendarahan," kata dr Artha.
4. Sunat Perempuan Bisa Berisiko Kematian
Tingginya risiko kematian pada sunat perempuan membuat Pemerintah Indonesia secara tegas melarang sunat perempuan karena melanggar UU Kekerasan terhadap Perempuan. Peraturan serupa juga diberlakukan parlemen Mesir yang mengesahkan UU tentang pelarangan khitan perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenai denda 185 dollar AS sampai 900 dollar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan dan 2 tahun. Namun, di Asia, praktik khitan sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Pakistan, India, Banglades, dan Malaysia.
Sedangkan hukum khitan bagi wanita/perempuan menurut agama Islam adalah sunah, hanya dianjurkan untuk sunat/khitan tetapi tidak wajib. Khitan/sunat hanya diwajibkan untuk lelaki karena is termasuk syiar Islam.
Terdapat dalam sunnah dalil yang menunjukkan disyariatkan khitan bagi wanita. Dahulu di Madinah ada wanita yang berkhitan, dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepadanya: “Jangan berlebihan dalam memotong, karena hal itu lebih bagus bagi wanita dan lebih dicintai suaminya.” (HR. Abu Daud, no. 5271, dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany di Shahih Abu Daud)
Disyariatkannya khitan bagi wanita tidak sia-sia. Bahkan ada hikmah dan faedah yang sangat agung. Dalam menyebutkan sebagian dari faedah ini, Dr. Hamid Al-Gowabi mengatakan, “Berkumpulnya cairan kecil di kemaluan sehingga berubah warna keruh yang menimbulkan bau tidak sedap, menyebabkan luka di vagina. Saya telah melihat kondisi penyakit yang banyak disebabkan karena tidak berkhitan ketika terkena penyakit.
Khitan dapat meringankan alergi yang berlebihan untuk clitoris yang terkadang sangat cepat berkembang, dimana panjangnnya mencapai 3 cm ketika menegang, hal ini sangat tidak nyaman sekali bagi suami terutama ketika berjimak (berhubungan badan)
Diantara faedah khitan adalah mencegah terjadinya pembesaran clitoris yang terkadang disertai dengan rasa sakit terus menerus di tempat yang sama. Khitan dapat mencegah yang dinamakan ‘Getaran Clitoris’ yaitu getaran yang terjadi pada wanita yang terkena penyakit kewanitaan. Khitan dapat mencegah nafsu kuat akibat dari getaran clitoris disertai dengan gerakan liar dan ini sulit sekali pengobatannya.
Kemudian Dr. Al-Guwabi menjawab dugaan orang yang menyangka bahwa khitan wanita dapat menyebabkan lemah hasrat seksual dengan mengatakan, “Lemahnya hasrat seksual itu ada banyak sebab, persangkaan ini tidak dibangun atas penelitian yang benar dengan membandingkan antara wanita yang berkhitan dengan wanita yang tidak berkhitan. Memang benar, khitan fir’auniyah yaitu memotong semua clitorisnya, dapat menyebabkan nafsu dingin. Akan tetapi hal ini menyalahi khitan yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika mengatakan, “Jangan dipotong semuanya, maksudnya seluruh clitorisnya. Dan ini saja termasuk bukti yang diucapkan tentang diri wanita. Karena ilmu kedokteran belum tahu akan daging yang sangat sensitive (clitoris). Tidak juga operasi yang menjelaskan dampak dari anggota tubuh ini."
Dokter wanita Sittu Banat Kholid dalam makalah berjudul ‘Khitanul Banat Ru’yah Sihhiyah (Khitan wanita, Dalam Pandangan Medis)’ mengatakan, “Khitan bagi kami dalam dunia keislaman sebelum segala sesuatunya adalah merealisasikan syariat yang sesuai dengan fitrah dan petunjuk dimana dianjurkan sekali untuk melakukannya. Semuanya mengetahui pandangan ke depan syariat kami yang lurus ini, bahwa semuanya pasti di dalamnya ada kebaikan dari semua sisi. Di antaranya adalah dari sisi medis. Jika belum diketahui manfaatnya sekarang, maka nanti pada masa mendatang akan diketahui. Sebagaimana yang terjadi pada khitan lelaki. Seluruh alam telah mengetahuinya meskipun sebagian golongan ada yang menentangnya.
Kemudian dokter ini menyebutkan sebagian manfaat medis khitan bagi wanita dengan mengatakan:
1. Menghilangkan hasrat nafsu yang sangat kuat serta sibuk dengannya dan terlalu berlebihan.
2. Mencegah bau tidak enak akibat menumpuknya cairan di bawah mulut kemaluan.
3. Mengurangi resiko infeksi saluran kencing.
4. Mengurangi resiko infeksi saluran kandungan
Demikian informasi yang dapat kami share mengenai resiko sunat bagi perempuan. Semoga bermanfaat.
